Selasa, 31 Agustus 2010

*FULDFK Tanggap Bencana gunung Sinabung Sumatera utara*

Jumlah korban Letusan gunung Sinabung di Camp Pengungsi sampai 30 agustus 2010 = 21.000 orang
Mayoritas Korban Alami Iritasi pada mata, ISPA & Alergi.

-> Penggalangan dana Tiap Lembaga Dakwah Fakultas kedokteran :

*Melalui Rekening*
(koreksi)
a.n. Cupuwati Cahyanie
BNI Jombang
0129844610

Gelombang 1 : paling lambat tgl 8 september 10
Gelombang 2 : paling lambat tgl 24 september 10

setelah Transfer silahkan konfirmasi ke Akh Yusuf UISU (085296328464)

Bantuan Anda akan dikirm tgl 27 September. insya Allah melalui Lembaga Dakwah Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) serta bekerja sama dengan posko-posko terdekat

Atas Bantuan nya Kami ucapkan Terima kasih yg sebesar besar nya.
Jazakumullah khairan Katsiran.
Semoga Allah membalas kebaikan anda. aamiin.

(Humas Dewan Eksekutif Wilayah 1 FULDFK)

The 6th Antibiotic in padang, 8-10 October 2010

Posted by DEW 1 FULDFK on 08.00 with No comments

Berdasarkan hasil MUNAS VI FULDFK yang dilaksanakan di Samarinda,ANTIBIOTIC VI (Annual Training for Better Islamic Health Knowledge and Applications) sebagai salah satu agenda besar FULDFK,akan diselenggarakan pertama kalinya diluar pulau Jawa. Kali ini FK Universitas Andalas (Padang, Sumatera Barat) ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara. Acara besar ini insyaAllah akan diselenggarakan selama 3 hari pada tanggal 8-10 Oktober 2010.

KETENTUAN REGISTRASI (delegasi)

1. Proposal kegiatan bisa didownload d website FULDFK (www.medicalzone.org) atau blog panitia (http://antibiotic06.blogspot.com)

2. Setiap institusi mengirimkan minimal 2 orang sebagai delegasi The 6th Antibiotic .

3. Biaya delegasi FULDFK The 6thAntibiotic Early Registration : Rp400.000 (1 Agustus – 20 September 2010) Late Registration : Rp450.000 (21 – 30 September 2010) Dengan Fasilitas :
* Transportasi selama acara berlangsung
* Menginap empat hari empat malam
* Makan 3x sehari, snack 2x sehari, coffee break
* Paket ANTIBIOTIC VI
* Sertifikat IDI 8 SKP
* Paket wisata kota Padang
* Kenang-kenangan

4. Biaya registrasi delegasi dikirim ke rekening panitia :

Bank : BNI Syariah Cabang Padang
No. Rekening : 0194355916
Atas nama : Mia Laurentika MY

Bagi peserta yang sudah mentransfer sejumlah uang untuk registrasi peserta, harus mengirimkan bukti transfer registrasi melalui alamat secretariat panitia yakni :

1. via email antibiotic_fkunand@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau

2. Alamat sekretariat FSKI (a/n Ardiansyah - 085274733917) : Gedung PKM FK UNAND Jalan. Perintis Kemerdekaan Jati, Padang 25128

dan harus mengkonfirmasikannya kepada Ukhti Mia Laurentika MY (Bendahara The 6thAntibiotic) 081 266 411 400

5. Seluruh delegasi wajib mengisi formulir registrasi (terlampir) dan menyerahkan kepada panitia pada saat registrasi ulang dengan melampirkan :
1. Bukti transfer pembayaran registrasi
2. Mandat dari institusi masing-masing
3. Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku
4. Pasfoto ukuran 3x4 & 4x6 masing-masing 1 lembar

contact person: Maisyah Nelzima (08126725317)
Ardiansyah (085274733917)

Ditunggu kehadirannya di Antibiotic VI……!! :D :D

Sabtu, 28 Agustus 2010

Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan

Posted by DEW 1 FULDFK on 20.17 with No comments


Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :

1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).

2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.

3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])

Tahapan awal

· Berdasarkan firman Allah Ta'ala :

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤

Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.”

[Surat Al-Baqarah 184]

· Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])

· Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])

· Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :

“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])

Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).

· Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])

· Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :

“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])

Tahapan kedua

· Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya. Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu 'anhu:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]

Artinya :

“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab: “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” - dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata: ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat:

)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(

“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”

dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :

)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(

“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.”

[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])

Footnote :

1. [1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).

2. [2] Lihat Zadul Ma’ad Kitabus Shiyam jilid 2 hal.20

3. [3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)

4. [4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.

5. [5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 - [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312

6. [6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 - [ 1145 ]

7. [7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505

8. [8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.

9. Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.

10. [9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.

(Dikutip dari tulisan redaksi Ma'had As Salafy, Jember. Judul asli Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum, Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan.

Mustika Fatimah -Kemuslimahan DEW 1-


Pertanyaan : Sering kita mendengar, banyak kaum muslimin yang mengucapkan selamat dengan datangnya bulan Ramadhan. Misalnya mengucapkan “Ramadhan Mubarak.” Apakah perbuatan ini boleh dalam syari’at?

Pertanyaan ini telah dijawab oleh dua ‘ulama besar masa ini.

1. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :

Ramadhan merupakan bulan yang agung. Bulan penuh barakah yang kaum muslimin bergembira dengannya. Dan dulul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahahbatnya Radhiyallah ‘anhum bergembira dengan datangnya Ramadhan. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberikan kabar gembiri kepada para shahabatnya tentang datangnya Ramadhan.

Apabila kaum muslimin bergembira dengan datangnya Ramadhan, dan memberikan kabar gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, satu sama lain saling mengucapkan selamat dengan datangnya Ramadhan, maka hal ini tidak mengapa, sebagaimana hal ini juga biasa dilakuka oleh para salafush shalih.

Karena memang bulan ini adalah bulan yang agung, penuh barakah, dan muslimin gembira dengannya, sebab bulan ini bulan penghapusan kesalahan, pemaafan dosa, dan bulan untuk berlomba dalam kebaikan dan amal shalih.

Sumber : [1] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361048

2. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah :

Mengucapkan selamat datangnya bulan Ramadhan tidak mengapa. Karena dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan berita gembira kepada para shahabatnya akan datangnya bulan Ramadhan, memberikan semangat kepada mereka untuk memperbanyak amal shalih padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

( قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ )

Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Jadi ucapan selamat dan kegembiraan dengan datangnya bulan Ramadhan menunjukkan semangat yang besar terhadap kebaikan. Dulu para salafush shalih juga biasa mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya bulan Ramadhan dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebagaimana dalam hadits dari shahabat Salman dalam kisah yang panjang, di dalamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

« ‏أيها الناس‏‏ قد أظلكم شهر عظيم مبارك … »

Wahai umat manusia, telah datang kepada kalian bulan agung yang penuh barakah …

Adab-Adab Puasa

Bagi orang yang berpuasa terdapat beberapa adab yang selayaknya dia jalankan, agar tercapai keselarasan dengan perintah-perintah syari’at dan terealisasi maksud pelaksanaan ibadah tersebut, di samping sebagai latihan bagi jiwa dan pembersihannya. Maka sudah seharusnya seorang yang menjalankan ibadah puasa untuk berupaya serius dalam merealisasikan adab puasa secara sempurna, senantiasa menjaganya dengan baik, karena kesempurnaan ibadah puasanya sangat tergantung dengannya, dan kebahagiaannya sangat terkait dengannya.

Di antara adab-adab syar’i yang harus dijaga oleh seorang yang sedang berpuasa adalah:

Pertama, Menyambut bulan Ramadhan dengan bangga, gembira, dan bahagia. Karena bulan Ramadhan termasuk karunia Allah dan rahmat-Nya kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman :

( قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ )

Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Yaitu dalam bentuk : dengan memuji Allah yang telah menyampaikannya kepada bulan Ramadhan, Meminta pertolongan kepada Allah agar Dia membantunya dalam pelaksanaan ibadah puasa, dan mempersembahkan amal-amal shalih dalam bulan Ramadhan. Sebagaimana pula disunnah baginya untuk berdo’a ketika setiap kali melihat hilal untuk bulan apapun dalam satu tahun. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma, berkata : “Dulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat Al-Hilal beliau mengucapkan doa :

اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ

“Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”

Dengan catatan, tidak boleh sengaja menghadap ke arah hilal ketika membaca doa tersebut, atau mengangkat kepalanya ke arah hilal, atau menunjuk kepada hilal. Namun dalam berdoa menghadap ke arah yang kita menghadap ke arah tersebut ketika shalat.

(lihat juga : [1] Doa Ketika Melihat Hilal)

Kedua, Termasuk adab penting adalah seorang muslim tidak memulai pelaksanaan puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal dan tidaklah mengakhiri puasa Ramadhannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal. Di samping dalam pelaksanaannya dia selalu bersama dengan pemerintah muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memerintahkan :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hila, dan ber’idul fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari. Muttafaqun ‘alaihi

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga melarang melaksanakannya kecuali berdasarkan ru`yatul hilal :

لا تصوموا حتى تروه ولا تفطروا حتى تروه، فإن أغمي عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

Janganlah kalian melaksanakan shaum sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal, dan janganlah kalian ber’idul fithri sampai kalian berhasil melakukan ru`yatul hilal. Apabila hilal terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.

Muttafaqun ‘alaihi

Ketiga, senantiasa melaksanakan makan sahur, karena barakah yang ada padanya. Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu fajr.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian, karena pada makanan sahur itu terdapat barakah. [2] [1] (Muttafaqun ‘alaihi)

Tentang keutamaan dan barakah padanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda :

البَرَكَةُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الجَمَاعَةِ وَالثَّرِيدِ وَالسَّحُورِ

Barakah itu terdapat pada tiga hal : Al-Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur.

(Ath-Thabarani. Lihat Ash-Shahihah no.1045)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberitakan :

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِين

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menyampaikan shalawat [3] [2]) kepada orang-orang yang melakukan makan sahur.

(HR. Ath-Thabarani dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjadikan makan sahur sebagai pembeda antara puasanya kaum muslimin dengan puasanya ahlul kitab. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

Pembeda antara puasa kita – kaum muslimin – dengan puasanya ahlul kitab adalah makan sahur (Muslim)

Yang afdhal (lebih utama) adalah bersahur dengan tamr (kurma). Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

نِعْمَ سَحُورِ المُؤْمِنِ التَّمْرُ

Sebagus-bagus makanan sahurnya seorang mukmin adalah tamr (kurma)

HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban. Lihat Ash-Shahihah no. 562.

Kalau ia kesulitan mendapatkan tamr (kurma), maka makan sahur masih bisa terlaksana dengan makanan-makanan lain, bahkan walaupun hanya dengan seteguk air. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.

(Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib)

Waktu sahur dimulai sejak waktu dekat-dekat fajar dan berakhir ketika telah jelas antara benang putih dengan benang hitam, yakni apabila telah terbit fajar.

Disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan makan sahur, yakni hingga waktu sangat dekat dengan waktu fajar/shubuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعَجيِلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيرِ َسُحُورِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ

Sesungguhnya kami segenap para nabi, kami diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta agar kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami ketika shalat.

(Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah IV/376)

Di antara perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah beliau mengakhirkannya hingga antara waktu selesai makan dengan waktu shubuh sejarak bacaan 50 ayat dari surat yang sedang. Shahabat Anas bin Malik meriwayatkan dari shahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallah ‘anhu :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحور؟ قَالَ: قَدْرَ خَمْسِينَ آيَةً

“Kami bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian kami berdiri menunaikan shalat.” Maka saya (Anas) bertanya : berapa jarak antara adzan dengan selesainya sahur? Zaid menjawab : “sejarak bacaan 50 ayat”

(Muttafaqun ‘alahih)

Termasuk tradisi para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah mengakhirkan makan sahur. Dari ‘Amr bin Maimun Al-Audi rahimahullah berkata :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاس إفْطَارًا وَأَبْطأَهُمْ سحورًا

“Dulu para shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling bersegera melaksanakan buka puasa, dan paling akhir dalam melaksanakan makan sahur.”

(Abdurrazzaq, Al-Baihaqi. Al-Hafizh menyatakan sanad riwayat ini shahih)

(diterjemahkan dari mizah syahri Ramadhan wa fadha`ilish shiyam wa fawa`idihi wa adabihi, Asy-Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus. Diterjemahkan oleh Abu ‘Amr Ahmad – dengan ada perubahan dan penambahan. Sumber [4]

[5] [1] Diantara barakah yang dikandung pada makan sahur adalah:

1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah r),

2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,

3. Memperkuat diri dalam ibadah,

4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,

5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,

6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.

Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi (lihat Fathul Bari penjelasan hadits no. 1923).

[6] [2] Makna shalawat Allah kepada hamba-Nya adalah Allah menyebut-nyebut si hamba tersebut di hadapan para malaikat-Nya. Sedangkan makna shalawat para malaikat adalah do’a kebaikan para malaikat tersebut untuk si hamba tersebut.